GEMPAR_INFO COM - 2 (Dua) unit alat berat (Exsavator), yang beratnya mencapai puluhan ton perunit, yang melewati Jalan Lintas pungkit - Lantung pada 14/01/24 dugaan sementara sekitar jam 2 pagi star dari pungkit ke Lokasi pemilik alat berat Toyang Desa aimual Kecamatan Lantung perjalan kurang Lebih 15 kilo perjalanan.
Roda rantai dari 2 unit exsavator tersebut menyentuh lansung ke aspal jalan namun akibatnya setelah di Lintasi oleh alat berat tersebut jalan Lintas Pungkit Lantung berpotensi Rusak.
Seharusnya Jenis alat berat tidak boleh melintas jalan aspal umum, yang seharusnya menggunakan mobil angkutan khusus alat berat seperti tronton menurut keterangan yang di sampaikan oleh Pak Safrianto tonil.
Adapun langkah yang di ambil oleh pihak pemerintah kecamatan Lantung terkit dengan persoalan tersebut Camat lantung mengundang Kepala desa Se-kecamatan Lantung, pihak terkait,Tokoh masyaratan Lembaga Swadaya masyarakat 15/01/24.
Namun penjelasan Narasumber kami Yang akrap di sapa Tonil mengungkapkan sangat kecewa dengan Berita acara yang di sepakati di Pertemuan tersebut, yang menurut Narasumber kami harusnya pihak Yang melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH), tersebut sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomo 38 Tahun 2004 tentang jalan. perlu di berikan epek jera karna jelas Tindakan yang di lakukan Jelas Itu adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, tegas Tonil.
Penutup dari Tonil salah satu Masyarakat dari kecamatan lantung Desa sepukur yang sempat menghadiri Undangan dari Camat kecamatan Lantung, menegaskan bahwa saya Akan tetap Menempuh upaya hukum yang walaupun di dalam berita acara pertemuan tersebut tidak ada satu poin pun yang berbicara kontek pertanggung jawaban hukum, atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak pemilik Exsavator yang sudah saya konfirmasi pemilik dari 2 unit alat berat tersebut adalah salah satu investor yang melakukan aktivitas pertambangan di Lokasi Toyang desa aimual kecamatan Lantung, Dalam hal ini tegas Tonil akan tetap konsisten dalam mengupayakan kepastian hukum jelas karna indonesia adalah negara hukum maka Harus di proses secara hukum segera saya akan melayangkan Laporan ke Polres sumbawa penutup dari sapaan akrap Tonil.
Posting Komentar untuk "JELAS MELANGGAL HUKUM RODA RANTAI EXSAVATOR MELITASI JALAN LINTAS PUNGKIT LANTUNG"