KETUA LSM GAPURA NTB SUMBAWA INI PERISTIWA DAN FAKTA HUKUM SENGKETA TANAH TAMBAK UDANG KECAMATAN LUNYUK
SUMBAWA, Infogempar -- pada tahun 1980 an ,pak zaenal dan istri Misrinah,mempunyai 6 Enam hektar (60,000m3) lahan pertanian dan 1 satu hekatar (10.000m3) pekarangan,selanjutnya pak zaenal dan istri di karuniai 8 delapan orang anak, 5 laki-laki dan 3 Tiga perempuan. Di ceritakan kepada kami oleh Budi hartoyo via WA kamis, 23/02/23.
Lanjut Budi anak pertama Usnen, anak kedua Sapturi, anak ketig Masturah, anak keempat Siti ara, anak kelima Sumiati, anak keenam Sapturrahman, anak ketujuh Suriawan, dan anak kedelapan Nurhadi.
Menurut Budi sekaligus ketua DPC partai ummat di kecamatan lunyuk mencerita kronologi, setelah menggarap lahan selama kurang lebih 6 enam tahun pak Zaenal sakit- sakitan dan meninggal pada tahun 1987 di dusun ai ketapang desa perung, selanjut nya pada tahun 1991 istri pak Zaenal yakni ibu Misrinah, pergi ke bali dan diam di sana dalam jangka waktu cukup lama, namun sebelum itu beliau menitipkan lahan ke anak pertama yg bernama Usnen, agar di rawat dan di garap supaya ada jalan untuk menapkahi keluaraganya, singkat cerita pada tahun 1993 anak pertama Alm zaenal yakni Usnen meninggal dunia di dusun sumber sari, beliau meninggalkan seorang istri bernama Tumini dan 3 tiga orang anak, anak pertama Adriani, anak kedua Adrianto
Dan anak ketiga ariati.
Lanjut Budi kepada kami kamis, 23/02/23
nah sepeninggalan suaminya Tumini membuatkan sertifikat tanah yang di titipkan oleh mertuanya, tanpa sepengetahuan ipar-iparnya dan saudara-saudara dari Alm suaminya yang notabene nya adalah ahli waris, kemudian pada tahun 2022 Tumini beserta anak-anaknya nya menjual tanah tersebut ke perusahaan tambak udang, dan semua ini di iakan oleh Tumini sendiri bahwa tanah itu bukanlah tanah miliknya, dan juga peristiwa ini di benarkan juga oleh tokoh-tokoh masyarakt yg ada di sana itu peristiwa hukum yang saya Ikuti dan saya pelajari tegas Budi.
yang menjadi persoalan, sertifikat tanah tersebut belum bisa kami klien kami melihat dukumen sertifikat tanah tersebut, atas dasar Fakta-fakta hukum ini lah, saya budi hartoyo,A,M.A S.pdi sekaligus ketua @LSM GAPURA NTB sumbawa dan ketua DPC Partai UMMAT kec Lunyuk, merasa tergugah,karna telah mengusik rasa keadilan kami, untuk mendampingi keluarga yg terzolimi.
Tambahan sekaligus penutup dari Budi Dalam peristiwa hukum dan Fakta-Fakta hukum yang kami temukan dalam hal ini pihak keluarga sudah memberikan kuasa hukumnya kepada kami, kami beserta Tim Akan terus bergerak sampai kepastian hukum, dan rasa keadilan di rasakan oleh keluarga penutup dari Budi.
Posting Komentar untuk "KETUA LSM GAPURA NTB SUMBAWA INI PERISTIWA DAN FAKTA HUKUM SENGKETA TANAH TAMBAK UDANG KECAMATAN LUNYUK"