PARTAI UMMAT MENGANGGAP PN JAKPUS PENGADILAN SESAT

Gugatan Partai Prima Terkait Pemilu Salah Alamat”

Jakarta, 4 Maret 2023

Gugatan perdata yang diajukan partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022, diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (2/3/23). Perkara dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN JKT.PST , telah dimenangkan oleh partai Prima, dengan salah satu amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Tak pelak, vonis PN Jakpus tersebut menimbulkan kontroversi dipublik, seperti diungkapkan Juju Purwantoro, yang juga sebagai (Ketua DPP partai UMMAT bidang Advokasi Hukum), kita bisa katakan  sebagai ‘Peradilan Sesat’. Dampaknya dapat menyebabkan instabilitas politik dan mengganggu atau intervensi jadwal pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU, tambahnya.

Gugatan partai Prima kepada KPU sebenarnya sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya gugatan partai Prima (electoral justice) terhadap KPU agar dapat tercatat sebagai peserta Pemilu 2024, juga telah dua kali gagal. Ditolak atau gagalnya gugatan partai Prima tersebut, yaitu
pada saat proses mediasi dengan KPU (20/10/22) ‘ditolak’ oleh Bawaslu, dan juga ‘tidak dapat diterima’ pada proses sidang di PTUN Jakarta (30/11/22).

Secara formil gugatan yang diajukan partai Prima tersebut sewajarnya tentu domainnya kasus perdata atau perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh KPU. Dampak hukumnya hanya mengikat antara partai Prima (penggugat) dan KPU (tergugat). Biasanya materi gugatan perdata adalah untuk melakukan suatu kewajiban tertentu (prestasi) atau perihal ganti rugi, ungkap Juju.

Sejak awal diajukannya gugatan, hakim sudah bisa menilai (klarifikasi) bahwa apakah suatu materi gugatan masuk ranah perdata murni atau sengketa pemilu (tata negara). Jika materi gugatannya adalah tentang Pemilu, tentu hakim bisa menolak, karena bukan kewenangannya (kompetensi absolut) untuk menyidangkannya. Faktanya vonis PN Jakpus tersebut materinya tentang partai peserta Pemilu (tata negara) sehingga akan berdampak hukum negatif kepada parpol peserta pemilu yang lain dan kepentingan publik. Materi gugatan yang diajukan ke PNJakpus tersebut seyogiyanya domain PTUN.
Dalam kasus tersebut, hakim telah bertindak diluar kewenangannya, dan telah salah menerapkan hukum (out of law), Juju menjelaskan.

Pasal 167 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan, kalau ada sengketa awal, maka proses mediasi oleh Bawaslu. Jika tdk selesai, maka lanjut ke Pengadialan/ PTUN, karena merupakan sengketa Administrasi jadi kewenangannya adalah PTUN.

Dalam UU Pemilu tidak mengenal istilah ‘penundaan pemilu’. Hanya ada istilah  ‘pemilu lanjutan’ atau ‘pemilu susulan’. Keadaan itu misal terjadi Kondisi darurat  (overmacht) atau luar biasa , seperti bencana alam di luar kemampuan manusia,  gempa bumi dahsyat, epidemik, kerusuhan besar atau situasi perang,

Kebebasan hakim dalam memutus perkara sangatlah penting, karena hakim harus benar-benar mengabdi kepada keadilan, dan tidak boleh berat sebelah  independen. Terdapat hubungan yang krusial antara keadilan hakim (judicial impartiality) dan kebebasan hakim (judicial independence).

Tampaknya ada pihak-pihak yang melakukan agenda terselubung (hiden agenda), yang berusaha mengintervensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Hakim seharusnyw benar-benar bebas dari pengaruh atau tekanan dari manapun (extra judicial), termasuk dan terutama dari pihak-pihak yang berperkara. Tanpa rasa keadilan dan kebebasan hakim, janganlah bermimpi ada keadilan dan supremasi hukum (rule of law),tegas Juju.


Posting Komentar untuk "PARTAI UMMAT MENGANGGAP PN JAKPUS PENGADILAN SESAT "