Sumbawa,gemparinfo13.com Masih dengan buku yang sama dan melanjutka agenda rangkum buku dengan Judul selanjutnya :Mendefinisikan Hak-Hak kepemilikan Berbasis Masyarakat.
Laporan ini memperlihatkan bahwa,hak kepemilikan tidak didasari pada pemberian oleh Negara atau domukentasi formal.Konsep Tidak didefinisikan mendasari asumsi kepemilikan,hibah atau pengakuan dari negara. namun konsep ini lebih memperlihatkan suatu perkembangan yang dinamis di tingkat lokal,dimana masyarakat mengembangkan peraturan dan norma-norma penghormatan pengelolaan berbasis masyarakat sehubungan dengan pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam.secata khas,masyarakat yang sudah mapan dan khususnya masyarakat adat.
memiliki pengalaman yang lebih berkembang mereka,yang terbentuk sebagai respon terhadap kondisi lingkungan hidup setempat.pengakuan hukum oleh pemerintah harus dipahami sebagai tujuan dan cita-cita masyarakat lokal,yang dicerminkan pada perjuangang masyarakat lokal yang sedang atau akan bernegosiasi dengan perintah tentang kesempatan pengelolaan,meskipun pengakuan hukum secara penuh bukan merupakan asil akhir dari negosiasi dengan negara seperti indonesia, yang mengontrol sejumlah besar lahan, sangat penting untuk dipahami adalah masyarakat lokal yang terpinggirkan kan pengacara yang mewakili mereka mengetahui dan mengajar capaian yang optimal,hal ini sangat mendasar untuk negosiasi yang adil dalam proses negosiasi dengan masyarakat desa dan pengambilan hak kepemilikan mereka.
Menurut definisi hak kepemilikan berbasis masyarakat seperti halnya Hak asasi manusia,yang menurunkan kewenangan dari dan diakui oleh hukum internasional,dan juga oleh konsep hukum alam.
Dengan konsep yang seragam ini, dalam masyarakat lokal tertentu meliputi sejumlah hak dan kompleks dan seeing tumpang tindih,yang dipahami dan dihormati oleh sekelompok masyarakat lokal yang mandiri. sama dengan common property serta atau bahkan tidak sama dengan rejin open access yang menurut definisi tidak tunduk pada aturan pengelolaan apapun dan oleh karnanya bersifat non-eksklusif.
Di sluruh indonesia dan sebagian besar negara berkembang, hak kepemilikan berbasis masyarakat sering dibedakan dari konsep hak kepemilikan ang berkembang di Barat. konsep barat sebagian besar didasarkan pada hak individu yang diciptakan oleh negara atau didasarkan pada konsep sosialis yang secara teoritis memberi negara dengan kepemilikan semua lahan dan sumber daya alam yang lain dalam rangka mendukung kepentingan publik dengan cara terbaik.
Dalam kerangka hukum,serta tekanan orang dan negara memaksa kejelasan tentang hak kepemilikan,bukan saja pengakuan, harus ada pengakuan secara legal. ini merupakan tekanan bagi kelompok masyarakat lokal untuk mendapatkan pengakuan secara legal dari negara.
Disamping keterbatasan dan ketidak jelasan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,serta penggunaan bahasa lokal, dijadikan peluang dan celah untuk memanipulasi oleh orang luar.situasi ini diperlihatkan pada proses pemetaan partisifatif,dimana keterlibatan masyarakat lokal sangat sedikit sekali.
Konsep dari peta indonesia tidak memasukkan sebagian besar area adat yang ada,dari proses pemetaan partisifatif,pemetaan dilakuakan oleh sekelompok elit desa dan peneliti sosial yang mempasilitasi prosesnya berdasarkan batas kerja mereka dalam batas pemetaan,Mereka tidak melibatkan dan memetakan sesungguhnya dari apa yang masyarakat adat pahami, namun terdapat perkembangan pemetaan yang dilakukan oleh masyarakat lokal itu sendiri teeutama pada batas teritorial mereka sendiri.
peta-peta tersebut dapat dijadikan senjata bagi masyarakat adat di indonesia dan negala lainnya sebagian alat perjuangan mereka untuk mempertahankan haknya dari tekana negara dan orang luar.
Posting Komentar untuk "MENDEFINISIKAN HAK-HAK KEPEMILIKAN BERBASIS MASYARAKAT "