Assalamualaikum wr. wb.
Alhamdulillah Alhamdulillah kalimat penuh berkah yang senantiasa kita basahi lidah karna ini adalah kalimat syukur kepada Kebesaran, pujian atas kebesaran Allah.
ENDE NTT, gemparinfo.com.Hukum Nasional dan kelembagaan Berbasis Rakyat.
Sejarah hukum pengelolaan sumberdaya alam Indonesia dari masa penjajahan hingga sampai saat ini, telah memperkuat kewenangan negara dan pengabaian serta perampasan otonomi masyarakat dan hak kepemilikan.
masyarakat lokal telah mengalami serangkaian perbedaan resmi tapi palsu antara kepentingan nasional dan masyarakat, dan juga kepentingan ekstraksi komersial, modernisasi dan manfaat nasional.
Negara Indonesia tidak hanya telah mengklaim menjadi satu-satunya mediator bagi kepentingan nasional dan pengelolaan eksklusif dari sumber daya alam, tetapi juga menjadi sumber akhir hukum.
peryataan ini yang mengingkari keberadaan dan pengambilan kepastian kelembagaan masyarakat lokal, telah menjadi sumber sengketa dengan masyarakat yang tergantung kepada sumberdaya alam dan kebijakan negara.
untuk masyarakat lokal yang tergantung secara lansung pada sumberdaya alam, perubahan ekologi yang buruk memperburuk masalah mereka dan meningkatkan bencana sosial dan alam.
Sumber mata pencharian dirusak oleh hilangnya sumberdaya yang penting bagi subsistem, dan juga hanya invasif yang merusak lahan-lahan pertanian.
Mereka memberika bukti permasalahan dari tendensi yang persisten dalam hukum dan kebijakan nasional yang mengabaikan aspirasi, hak, kebutuhan dan kontribusi masyarakat yang tergantung dengan sumberdaya alam diseluruh negri ini.
peryataan tentang kontrol negara atas sumberdaya masyarakat mengabaikan kepastian yang inheren dari berbagai kelompok lokal untuk mengelola sumberdaya alam,yang kadang-kadang lebih berkelanjutan dari pada negara.
Namun meskipun dirugikan karna efek kebijakan negara,banyak lembaga berbaais masyarakat trus berpungsi, sementara itu, perkembangan terakhir di Indonesia, memeberikan peluang terbaik untuk melindungi pengakuan legal pada kelembagaan berbasis masyarakat.
Semoga Tulisan ini mampu Bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
Wassalam.
SEMBER:
Posting Komentar untuk ""HUKUM NASIONAL DAN KELEMBAGAAN BERBASIS MASYARAKAT""