SUMBAWA, gemparinfo.com
Pengakuan hukum atas hak kepemilikan berbasis masyarakat,05-27-22. pengakuan pemerintah Tidak harus dilakukan melalui kodifikasi formal atau penertiban dokumen atau surat keterangan (SK) tertentu. yang terpenting adalah bahwa pemerintah dapat memenuhi Tanggung jawab oleh dan untuk membangu masyarakat dalam mempertahankan dan memanfaatkan sumberdaya alam yang dikelola secara berkelanjutan, baik sumber daya publik maupun pribadi. dalam segala hal,cara terbaik untuk pemerintah cara mendukung keadilan lingkungan hidup, yang meliputi insentif lokal untuk konserpasi dan pengelolaan berkelanjutan,adalah dengan mengakui yang ada sekarang,dimanapun dengan bukti-bukti yang jelas seperti ladang pertanian,lerkebunan,kuburan dan sebagainya.
Sebagai langkah awal maka langkah-langkah penyelsaian dilakukan dengan asumsi hukum kepemilikan lokal yang berdasarkan kepada bukti-bukti yang ada.
Terdapat banyak landasan untuk mengakui secara hukum. dibanyak negara,termasuk indonesia pertama dan terpenting adalah undang-undang dasar dapat diterjemahkan sebagai payung hukum yang dapat melindungi Masyarakat adat. (penduduk asli jangka panjang).
mengakui hak tersebut secara hukum merupakan langkah positif dan menting menuju jaminan bahwa undang-undang dasar untuk melindungi dan mendukung kesejahteraan warga negara indonesia.
Dalam banyak negara dimana konflik bersifat epidemik,pengakuan hukum atau dibeberapa contoh pemberian hak hukum berkontribusi pada goodwill antara masyarakat lokal dan pemerintah.
Pengakuan legas atas jaminan negara bahwa masyarakat Lokal akam lebih mampu mengambil keuntungan dari banyak investasi yang mereka keluarkan,yaitu waktu dan tenaga kerja mereka.
pengakuan ini juga akan memberi masyarakat lokal dengan mandat dari negara dan mengatur dan mengejar mograsi kedalam wilayah mereka,terutama sering terjadinya tumpang tindih dengan kawasan lindung dan ekosistem lainnya yang kaya akan keanakaragaman hayati.
Selain itu jiga pengakuan tersebut juga akan membantu masyarakat lokal melindungi dan memelihara sumber daya alam dengan cara melindungi dan menegakkan peraturan lokal tentang pengelolaan.
Hak kepemilikan tentu saja,dengan sendirinya tidak cukup memberikan insentif pada praktek pengelolaan berkelanjutan, hal yersebut merukan syarat perlu tetapi belum cukup.
mereka perlu didampingi dengan bantuan yeknis dan pendampingan dalam mengembngkan dan memperkuat kepastian organisasi lokal,serta untuk mendukung pengelolaan dan konservasi berkelanjutan,Hal ini sejalan dengam program kredit yang memberikan alternatif ekonomi pada penjualannya atau atas ekstraksi sumberdaya.
Sumber :
Posting Komentar untuk ""KEPEMILIKAN HUKUM ATAS HAK KEPEMILIKAN BERBASIS MASYARAKAT""